IDENTIFIKASI RESIKO KONTRAKTOR
Setelah meng-identifikasi dan meng-alokasikan berbagai resiko ( risk avoidance & risk transfer ), maka kontraktor akan sampai pada resiko-resiko yang harus mereka tanggung selama pelaksanaan proyek.
Berdasarkan tingkat pengendaliannya, dikenal dua kategori resiko :
- Resiko yang sepenuhnya dibawah kendali Kontraktor, contoh :
1. Estimasi quantity pekerjaan dan harga penawaran tender
2. Pekerjaan design
3. Produktivitas tenaga kerja
4. Pekerjaan konstruksi
5. Planning dan pelaksanaan kerja, dst.
- Resiko yang tidak sepenuhnya dibawah kendali Kontraktor, contoh :
1. Keterlambatan pengiriman equipment dari vendor
2. Kegagalan alat / sistem
3. Kelangkaan sumber daya ( material, tenaga kerja )
4. Masalah ekonomi ( inflasi, perubahan kurs mata uang asing, kenaikan harga ), dst.
Berdasar keahlian dan pengalamannya, Kontraktor akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi & pengendalian agar dampak dari resiko-resiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin.
Penerapan dari rencana pengendalian ini akan menjadi tanggung jawab dari project management team selama pelaksanaan proyek.
Dalam menyusun proposal tender, Kontraktor akan :
- Membuat estimasi biaya / waktu pekerjaan berdasarkan pada scope of work, time schedule dan contract conditions sebagaimana diatur dalam dokumen tender.
- Melakukan analisa resiko yang berkaitan dengan kondisi kontrak dan kegiatan proyek.
- Memasukkan contingency biaya / waktu dalam penawaran tender, sebagai perlindungan terhadap resiko-resiko pekerjaan
- Mempersiapkan rencana penanggulangan, monitoring dan kontrol untuk meminimalkan dampak dari resiko pekerjaan.
Uraian diatas memberi gambaran tentang pola kerja dan kehati-hatian kontraktor dalam menyusun proposal tender. Dengan pengaturan yang baik mengenai pembagian tanggung jawab, alokasi resiko dan alokasi asuransi antara Client - Kontraktor, diharapkan akan didapat kondisi kontrak yang fair bagi kedua pihak.
Komentar
Posting Komentar