PROSES TERJADINYA KONTRAK

Dokumen kontrak adalah dokumen legal yang menguraikan tugas dan tanggung jawab semua yang terlibat di dalamnya. Dokumen kontrak akan ada setelah terjadi kontrak atau ikatan kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih. Sebelum hal itu terjadi, terdapat proses pengadaan atau proses pelelangan dimana diperlukan dokumen lelang atau dokumen tender.

Untuk proyek konstruksi, dokumen kontrak standar telah dibuat di beberapa Negara dan seringkali panitia lelang mengharuskan penggunaan salah satu dokumen standar ini dengan sedikit perubahan agar sesuai dengan situasi dan kondisi sebuah proyek.

Dokumen kontrak lain adalah, dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan secara rinci bangunan yang dibutuhkan oleh pemilik proyek meliputi, gambar, spesifikasi, waktu pelaksanaan, daftar volume.

Isi dokumen kontrak :

  1. Surat penawaran yang disampaikan kontraktor pada pemberi tugas.
  2. Persyaratan umum kontrak

Persyaratan umum kontrak menetapkan dan mendefinisikan hak dan kewajiban yang sah dari semua pihak terhadap kontrak. Ditetapkan peraturan umum dimana kontrak akan dilaksanakan oleh kontraktor dan dikelola oleh pemberi tugas.

Isi pasal-pasal persyaratan umum berkaitan dengan :

  1. Sifat kontrak.
  2. Definisi dan pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak.
  3. Asuransi
  4. Hak dan kewajiban kontraktor
  5. Hak dan kewajiban pemberi tugas
  6. Kekuasaan dan tuga “ owner’s engineer “
  7. Pengadaan sehubungan dengan pengawasan pekerjaan
  8. Ketentuan terhadap variasi pekerjaan
  9. Ketentuan terhadap perpanjangan waktu
  10. Cara dan waktu pembayaran
  11. Ketentuan sehubungan dengan uang yang di tahan (retention money).
  12. Perubahan harga kontrak dengan perubahan biaya tenaga kerja dan material.
  13. Prosedur yang digunakan apabila terjadinya kontraktor bangkrut.
  14. Prosedur yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan (dispute) yang timbul antara pemberi tugas dan kontraktor selama pelaksanaan proyek.

ORGANISASI dan KONTRAK

Organisasi
Pihak yang telibat dalam Proyek Konstruksi

Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tertera pada struktur organisasi proyek. Adapun pihak yang biasanya terlibat dalam proyek antara lain :

Owner atau Pemberi Tugas
Tugas dan tanggung jawab pemberi tugas secara umum, sbb :
  1. Membiayai suatu proyek
  2. Mengurus dan menyelesaikan baik ijin maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi kepada instansi-instansi atau pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan pembangunan proyek tersebut.
  3. Memilih konsultan perencana untuk merencanakan proyek yang akan dibangun.
  4. Memberikan gambaran atas perencanaan yang akan dibuat oleh perencana.
  5. Memilih pengawas baik dengan cara menunjuk konsultan pengawas atau menunjuk orang lain dari owner sendiri untuk mengawasi proyek tersebut.
  6. Memberi perintah kepada para kontraktor dan menolak pekerjaan kontraktor apabila pekerjaan yang akan diserah terimakan tidak sesuai dengan kontrak (spesifikasi dan gambar). 
  7. Memberikan keputusan terhadap perubahan pekerjaan atau bila terjadi permasalahan di lapangan dan kondisi tak terduga (force major) pada saat pelaksanaan proyek.

Komentar

Postingan Populer