MEMBANGUN HUBUNGAN BAIK ANTARA OWNER DENGAN KONTRAKTOR

Beberapa tahun terakhir ini saya mendapatkan pengalaman yang kurang beruntung terutama yang berhubungan dengan pembayaran dari beberpa Owner yang kebetulan property nya diserahkan pengerjaannya kepada saya, sbb :
  1. Pekerjaan Revitalisasi Pagar. Tahun 2013
  2. Pekerjaan Revitalisasi salah satu Sekolah Menengah Pertama. Tahun 2013 - 2014
  3. Pekerjaan Revitalisasi Ruko dan Pembangunan Kios 4 Pintu. Tahun 2014 - 2015
  4. Pekerjaan Pemasanaga Aluminium Composit Panel (ACP). Tahun 2015
  5. Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal. Th. 2015 - 2016
Dahulu, image pemborong atau kontraktor sangat negatif sekali yang saya rasakan, terutama dalam hal keuangan, sudah bukan rahasia lagi apabila kontraktor di konotasikan sangat curang dalam mengerjakan suatu pekerjaan, ada juga yang bilang suka melarikan uang owner dan meninggalkan pekerjaan dengan tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Tapi, saya merasakan dan mengalami hal yang berbeda saat ini, tujuan saya bukan untuk menyalahkan atau menyudutkan Owner tertentu, anehnya lagi yang saya alami ini berturut-turut entah saya yang lalai atau memang sudah apes padahal saya sudah pagari pekerjaan tersebut dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) secara detail berikut pasal-pasal nya.

Jadi menurut saya, tidak sedikit juga Owner yang melakukan pelanggaran perjanjian terutama dalam hal pembayaran kepada pemborong atau kontraktor, dengan cara mencicil Down Payment (DP) umpamanya, pembayaran yang tidak sesuai dengan termin yang di ajukan, akhirnya pembayaran termin dicicil juga, sebenarnya secara sadar maupun tidak hal tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemborong di lapangan, jadi tidak efektif dan efisien, sementara Owner tetap menuntut agar pekerjaan yang di laksanakan harus sesuai standar.

Disinilah pentingnya hubungan baik, saling pengertian dan menghormati satu sama lain antara Pemborong dengan Owner apalagi pekerjaan tersebut sudah diikat dengan perjanjian atau SPK. Tapi yang saya alami Owner seperti tidak mengindahkan SPK yang sudah di sepakati, mungkin dia merasa yang punya uang, jadi buat apa saya harus patuh sama perjanjian. Beberapa teman saya juga mengeluhkan hal yang sama katanya di akhir pembayaran seperti pengemis yang minta uang di jalan, Owner di hubungi susah sekali dengan cara ditelepon, SMS, BBM, Surat Resmi, dll. Tidak ada respon sama sekali dan pada akhirnya di ikhlaskan saja sisa uang pekerjaan tersebut tanpa dilunasi oleh Owner.

Berdasarkan pengalaman diatas, saya berkesimpulan bahwa sebelum memulai pekerjaan sebaiknya antara Owner dan Pemborong duduk bersama sambil membacakan perjanjian yang sudah dibuat untuk dibacakan, agar masing-masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya untuk selanjutnya di notariatkan.

Demikian semoga pengalaman ini bisa kita ambil hikmahnya, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi. Aamiin YRA.


Komentar

Postingan Populer