IDENTIFIKASI RESIKO KONTRAKTOR


Setelah meng-identifikasi dan meng-alokasikan berbagai resiko ( risk avoidance & risk transfer ), maka kontraktor akan sampai pada resiko-resiko yang harus mereka tanggung selama pelaksanaan proyek.

Berdasarkan tingkat pengendaliannya, dikenal dua kategori resiko :

  • Resiko yang sepenuhnya dibawah kendali Kontraktor, contoh :
1.      Estimasi quantity pekerjaan dan harga penawaran tender
2.      Pekerjaan design
3.      Produktivitas tenaga kerja
4.      Pekerjaan konstruksi
5.      Planning dan pelaksanaan kerja, dst.

  • Resiko yang tidak sepenuhnya dibawah kendali Kontraktor, contoh :
1.      Keterlambatan pengiriman equipment dari vendor
2.      Kegagalan alat / sistem
3.      Kelangkaan sumber daya ( material, tenaga kerja )
4.      Masalah ekonomi ( inflasi, perubahan kurs mata uang asing, kenaikan harga ), dst.

Berdasar keahlian dan pengalamannya, Kontraktor akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi & pengendalian agar dampak dari resiko-resiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin.

Penerapan dari rencana pengendalian ini akan menjadi tanggung jawab dari project management team selama pelaksanaan proyek.

Dalam menyusun proposal tender, Kontraktor akan :

  1. Membuat estimasi biaya / waktu pekerjaan berdasarkan pada scope of work, time schedule dan contract conditions sebagaimana diatur dalam dokumen tender.
  2. Melakukan analisa resiko yang berkaitan dengan kondisi kontrak dan kegiatan proyek.
  3. Memasukkan contingency biaya / waktu dalam penawaran tender, sebagai perlindungan terhadap resiko-resiko pekerjaan
  4. Mempersiapkan rencana penanggulangan, monitoring dan kontrol untuk meminimalkan dampak dari resiko pekerjaan.

Uraian diatas memberi gambaran tentang pola kerja dan kehati-hatian kontraktor dalam menyusun proposal tender. Dengan pengaturan yang baik mengenai pembagian tanggung jawab, alokasi resiko dan alokasi asuransi antara Client - Kontraktor, diharapkan akan didapat kondisi kontrak yang fair bagi kedua pihak.

Komentar

Postingan Populer