RISK RESPONSE STRATEGY

Umumnya Kontraktor akan melakukan langkah berikut untuk mengantisipasi dan mengakomodasi resiko dalam proposal tender :
  1.  Identifikasi barricade risk
  2.  Identifikasi resiko yang dapat di-asuransi-kan 
  3. Identifikasi resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain ( non insurance )
  4. Identifikasi resiko yang akan ditanggung kontraktor
IDENTIFIKASI BARRICADE RISK
Yang dimaksud dengan barricade risk adalah resiko yang terlalu besar, bahkan bagi kontraktor berpengalaman sekalipun. Kontraktor perlu meneliti draft dokumen kontrak untuk melihat apakah ada contractual barricades di dalamnya.
Tergantung situasinya, terdapat berbagai barricade risks. Beberapa diantaranya adalah :
  •  Unlimited liability
  •  Full risk for unforeseen ground condition
  •  Massive liquidated damages 
UNLIMITED LIABILITY
Limit of Liability adalah klausul yang mengatur tentang besarnya tanggung jawab kontraktor terhadap hal-hal berikut :
  1.  Jika ditemui defect terhadap lingkup pekerjaan ( design, konstruksi, plant performance )
  2.  Jika terjadi damage / loss terhadap existing plant ( bila ada )
  3.  Jika terjadi damage / loss / injury terhadap pihak ketiga 
Umumnya Client telah mengambil alih resiko tersebut di atas melalui mekanisme asuransi. Dengan adanya perlindungan asuransi ini, maka Kontraktor tidak akan dituntut untuk menanggung kerugian secara penuh.

Sebagai contoh, dengan konsep pengalokasian resiko seperti diatas, salah satu kontrak EPC menetapkan batasan tanggung jawab ( limit of liability ) kontraktor sebagai berikut :
  1.  Untuk pekerjaan design : tanggung jawab tidak terbatas / unlimited liability
  2.  Untuk works and installations : maksimum liability adalah 10% dari nilai kontrak
  3. Overall limit of liability ditetapkan maksimum 15% dari nilai kontrak, batasan ini tidak berlaku untuk pekerjaan design.
Tentunya, besaran limit of liability akan berbeda dari satu kontrak dengan kontrak yang lain.
Seandainya klausul dalam draft kontrak menyatakan tanggung jawab kontraktor adalah tidak terbatas / unlimited liability, maka klausul ini tergolong barricade risk. Resikonya sangat besar, terutama bila proyek yang dikerjakan berupa perluasan dari fasilitas yang sudah beroperasi.

Bayangkan bila terjadi accident fatal, yang merusak existing plant dan menyebabkan Client tidak bisa berproduksi. Bila tidak diberi batasan, nilai tuntutan ganti ruginya bisa lebih besar daripada nilai kontrak.

Bila menemui klausul seperti ini, biasanya para kontraktor peserta tender akan membuat “paduan suara” agar liability ini dibatasi. Bila Client tidak bersedia merubah kondisi ini, umumnya para kontraktor akan menyatakan mundur. Tapi kadang ada saja kontraktor yang tetap mengajukan penawaran. Bila menang tender, kontraktor tersebut harus siap menanggung resikonya bila something goes wrong.

Komentar

Postingan Populer