GARIS=GARIS BANGUNAN

-->
Garis-garis bangunan adalah persyaratan yang ditentukan untuk mengatur posisi letak bangunan di atas suatu pekarangan yang telah ditetapkan ukuran dan jenis perpetakannya (persil), Yaitu :

  1. Garis sempadan jalan
  2. Garis sempadan bangunan
  3. Garis jarak bebas samping
  4. Garis jarak bebas belakang

GARIS SEMPADAN JALAN
Garis sepandan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karana itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi listrik, air, gas serta saluran-saluran pembuangan.

Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan rumah, kecuali jika GSJ terletak berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB) seperti pada jenis bangunan GKW.

Adanya GSJ ini dimaksudkan untuk mengatur lingkungan, agar menjadi lingkungan yang baik dan teratur dengan berbagai pertimbangan segi arsitektonis.

GARIS SEMPADAN BANGUNAN
Garis sempadan bangunan (GSB) merupakan batas bangunan terdepan pada suatu persil tanah. Panjang jarak antara GSB dengan GSJ ditentukan oleh persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis bangunan dan letak persil tanah setempat.

Adanya gasir sempadan bangunan (GSB) tersebut dimaksudkan :

Untuk memungkinkan rumah memiliki perkarangan di muka rumah sebagai pertamanan yang diperlukan untuk penghijauan, kesegaran, keindahan, dan keserasian rumah.
Untuk keamanan rumah agar tidak dapat secara langsung dimasuki tamu tak diundang (maling), dan juga sebagai tempat bermain anak supaya tidak bermain di jalan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Untuk mengurangi pengaruh suara bising dari kendaraan bermotor yang lalu di depan rumah dan memungkinkan rumah dapat dibuat teritis atap yang cukup lebar sebagai pelindung bangunan terhadap panas sinar matahari dan curahan air hujan.

Komentar

Postingan Populer