S.O.P PERAWATAN BANGUNAN

-->
TUJUAN

1. Sebagai pedoman perawatan bangunan bagi pengelola perbaikan/rehab
2. Untuk diketahui dan dijadikan bahan acuan bagi seluruh unit kerja dalam hal tata cara dan prosedur pengusulan perbaikan/rehab

DESKRIPSI
Perawatan bangunan dimaksud adalah perawatan fisik (konstruksi) terhadap bagian struktur dan arsitektur bangunan. Perawatan tersebut merupakan perbaikan/rehab, renovasi, dan pereluasan bangunan.

ISTILAH
Yang termasuk dalam pengelolaan perawatan bangunan dimaksud adalah : gedung, bangunan laboratorium lapang (kandang ternak, greenhouse, kolam percobaan, dll.), pagar, gapura, monument, menara dll.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Perbaikan/rehab, berupa perbaikan sebagian (bagian tertertu), atau perbaikan secara utuh satu bangunan, meliputi perbaikan/rehab ringan, sedang, berat, renovasi atau perluasan. Realisasi perbaikan/rehab dilakukan berdasarkan perencanaan, urgensi, skala prioritas, dan ketersediaan dana;

RUANG LINGKUP PENGELOLAAN
Pengelolaan perbaikan/rehab bangunan, direncanakan, berdasarkan perencanaan, kondisi instalasi dan usulan unit kerja.

PROSEDUR

1. Usulan rencana kerja/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dilingkungan unit kerja
2. Persetujuan dan Penetapan rencana kerja
3. Usulan baru Perbaikan/Rehab bangunan unit kerja
4. Persetujuan pelaksanaan
5. Proses Pengadaan Jasa Pemborongan
6. Pelaksanaan perbaikan ringan dengan swakelola
7. Pelaksanaan Perbaikan/Rehab sedang/berat/renovasi dilaksanakan dengan Kontraktor
8. Pelaporan

Komentar

Postingan Populer