PERSYARATAN KHUSUS KONTRAK

-->
Persyaratan khusus kontrak diperlukan untuk melengkapi persyaratan umum kontrak. Persyaratan khusus kontrak harus dipersiapkan untuk setiap proyek secara khusus dan pasal-pasalnya berhubungan dengan keadaan khusus / unik sebuah proyek.

Isi persyaratan khusus kontrak :

  1. Waktu yang diberikan untuk pelaksanaan proyek.
  2. Denda yang harus dibayarkan untuk setiap keterlambatan penyelesaian kontrak.
  3. Masa pemeliharaan setelah penyelesaian kontrak.
  4. Pengadaan item-item khusus oleh pemberi tugas.
  5. Pembatasan khusus yang mungkin dikenakan pada kontraktor.
  6. Ketentuan administrative yang tidak biasa.

SURAT PERJANJIAN
Surat yang mempunyai kekuatan hukum, dimana kedua belah pihak bersepakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai tanda atas kesepakatan mereka dan dijelaskan dalam seluruh dokumen kontrak.

GAMBAR RENCANA
Gambar yang menunjukan konstruksi yang akan dibangun beserta dimensi-dimensinya (ukuran). Gambar rencana ini biasanya terdiri atas gambar arsitektur, struktur, dan ME. Gambar harus dibuat selengkap dan seakurat mungkin. Namun apabila masih terdapat informasi yang belum lengkap maka harus di cantumkan dalam spesifikasi teknis.

SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis, gambar rencana, dan daftar volume pekerjaan merupakan kombinasi lengkap mengenai informasi proyek. Spesifikasi merupakan dokumen tertulis yang berisikan ruang lingkup pekerjaan, pesyaratan, penjelasan rinci dari bentuk, kualitas bahan serta methode pelaksanaan. Dalam spesifikasi juga diuraikan mengenai cara-cara pengujian terhadap kualitas yang di syaratkan oleh pemberi tugas.

Jenis spesifikasi :

  1. Spesifikasi yang berorientasi pada hasil akhir
  2. Yang di utamakan adalah hasil akhir tanpa menetapkan syarat-syarat, methode pelaksanaan yang harus dilakukan untuk mewujudkannya.
  3. Spesifikasi yang berorientasi pada methode pelaksanaan
  4. Methode pelaksanaan merupakan syarat yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan hasil akhir.
  5. Spesifikasi yang berorientasi pada hasil akhir dan methode pelaksanaan.
  6. Dalam spesifikasi ini terdapat persyaratan tentang cara pelaksanaan berikut syarat-syarat hasil akhir yang harus dipenuhi.
           
DAFTAR PEKERJAAN dan VOLUME
Menetapkan jumlah volume setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor. Daftar volume ini dihitung dari gambar rencana dan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam spesifikasi teknis.

BERITA ACARA
Merupakan surat-surat yang menyatakan kesepakatan tentang berbagai hal yang belum diatur atau tercantum dalam dokumen tender lain.

ADDENDUM
Addendum yaitu perubahan atau klasifikasi resmi terhadap semua permasalahan yang berhubungan dengan dokumen tender yang dilakukan oleh pemberi tugas atau pihak yang mewakili pemberi tugas dan dilaksanakan selama masa tender. 

Komentar

Postingan Populer