KONTRAKTOR

-->
Tugas dan tanggung jawab kontraktor, antara lain :

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
  2. Menyediakan tenaga kerja dan bahan yang akan digunakan.
  3. Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan meliputi kuantitas, kualitas, serta pekerjaan tambah kurang yang diminta oleh owner.
  4. Bertanggung jawab atas kualitas bahan dan pelaksanaan pekerjaan.
  5. Menyusun laporan mingguan, bulanan, tentang perkembangan proyek yang meliputi laporan pelaksanaan, bahan, tenaga kerja, dan peralatan.
  6. Menyusun dan monitor rencana kerja serta penjadualan dalam bentuk CPM dan Barchart.
  7. Bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan selama masa pemeliharaan.

PEMASOK atau SUPPLIER
Pemasok adalah badan usaha yang menyediakan berbagai bentuk resource yang di butuhkan dalam pelaksanaan proyek. Pemasok tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

MASYARAKAT
Masyarakat adalah orang-orang yang berintegrasi dengan proyek secara langsung. Walau tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan sebuah proyek, tetapi kenyamanan dan keamanan mereka adalah prioritas yang tidak dapat diabaikan, karena tanpa dukungan dari masyarakat sekitar maka proyek tidak dapat berjalan dengan baik.

BADAN PEMERINTAH
Badan pemerintahan adalah institusi pemerintah yang menetapkan peraturan dan ijin pembangunan sehingga sebuah proyek dapat berintegrasi dengan bangunan-bangunan di sekitarnya.

HUBUNGAN FUNGSIONAL
Hubungan fungsional dan kontrak antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Hubungan kontrak adalah hubungan yang terjadi antara pihak kesatu dan kedua karena adanya hubungan kontrak, tugas dan tanggung jawab terdapat dalam dokumen kontrak dan pihak tersebut terlibat langsung dalam kontrak. Jika ada pihak yang melanggar kontrak dapat di tuntut secara hokum.

Hubungan fungsional adalah, hubungan berdasarkan fungsi antara pihak-pihak yang terlibat. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan yang sejajar maupun hubungan antara atasan dengan bawahan.
 
OWNER ( pemberi Tugas )
Tugas dan tanggung jawab pemberi tugas secara umum, sbb :

  1. Membiayai suatu proyek
  2. Mengurus dan menyelesaikan baik ijin maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi kepada instansi-instansi atau pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan pembangunan proyek tersebut.
  3. Memilih konsultan perencana untuk merencanakan proyek yang akan dibangun.
  4. Memberikan gambaran atas perencanaan yang akan dibuat oleh perencana.
  5. Memilih pengawas baik dengan cara menunjuk konsultan pengawas atau menunjuk orang lain dari owner sendiri untuk mengawasi proyek tersebut.
  6. Memberi perintah kepada para kontraktor dan menolak pekerjaan kontraktor apabila pekerjaan yang akan diserah terimakan tidak sesuai dengan kontrak (spesifikasi dan gambar).
  7. Memberikan keputusan terhadap perubahan pekerjaan atau bila terjadi permasalahan di lapangan dan kondisi tak terduga (force major) pada saat pelaksanaan proyek.


Komentar

Postingan Populer