PENYUSUNAN RENCANA USAHA

-->
DEFINISI RENCANA USAHA DAN MANFAAT RENCANA USAHA
Rencana Usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh seorang wirausaha yang menggambarkan hubungan faktor-faktor internal dan eksternal yang terlibat dalam memulai bisnis baru.

FAKTOR – FAKTOR FUNGSIONAL :

  1. Pemasaran
  2. Keuangan
  3. Manufacturing (operasi)
  4. Sumberdaya manusia

PIHAK LAIN YANG TERLIBAT PEMBUATAN RENCANA USAHA :

  1. Lawyers (Ahli Hukum)
  2. Akuntan
  3. Konsultan Pemasaran
  4. Engineers

PIHAK – PIHAK YANG MEMBUTUHKAN MANFAAT DARI RENCANA USAHA :

PEGAWAI
Pegawai membutuhkan Rencana Usaha (RU) untuk mengetahui perkembangan perusahaan tempat mereka bekerja karena dengan begitu mereka akan mengetahui manfaat positif maupun negatif dari Rencana Usaha terhadap mereka. Manfaat positif yang mungkin timbul :

RU membutuhkan penempatan SDM sehingga dimungkinkan
adanya penggunaan dari pegawai yang sudah ada untuk ditempatkan (mutasi) yang membuat peningkatan jenjang karir ataupun gaji.

RU yang siap dijalankan akan membutuhkan SDM baru dan memerlukan pengrekrutan SDM sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran. Manfaat negatif yang mungkin timbul adalah apabila RU dari perusahaan yang sudah ada berbeda dengan bisnis yang sudah dijalankan dan perusahaan akan beralih ke RUtersebut dapat mengakibatkan SDM yang sudah ada terancam di PHK karena tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam RU.






Komentar

Postingan Populer